Surat Keluar No. 182 Tahun 2024 – Permohonan Melaporkan Data Triwulan II
Menindaklanjuti surat edaran Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV nomor 8382/LL4/PR/2024 tanggal 30 Juni 2024 tentang Pengisian Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2024, maka kami meminta Bapak/Ibu Ketua Program studi di lingkungan Universitas Setia Budhi Rangkasbitung untuk melaporkan seluruh kinerja berbasis outcome selama periode Triwulan II (April – Juni 2024) selambat-lambatnya pada tanggal 8 Juli 2024 melalui Pak Nugroho di UPT Pusdainfo.
Turnamen Futsal Se-Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Berjalan Sukses
Rangkasbitung, Selasa 2 Juli 2024. Universitas Setia Budhi Rangkasbitung mengadakan Turnamen Futsal Se-Universitas yang berlangsung dari pukul 07.30 hingga 17.00 WIB. Turnamen ini diikuti oleh 12 tim peserta yang berasal dari berbagai program studi dan angkatan, termasuk Penjaskes 6D, Penjaskes 4A, Penjaskes 4B, Penjaskes 2A, Penjaskes 2B, Penjaskes Semester 8, Penjaskes Semester 6, FISIP A, FISIP B, Penjaskes 2C, Penjaskes 8B, dan Penjaskes 8A. Tujuan utama dari penyelenggaraan turnamen ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa dari berbagai program studi dan fakultas melalui cabang olahraga futsal. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tugas akhir untuk memenuhi nilai dari mata kuliah futsal di semester 2. Setelah melalui pertandingan yang sengit dan penuh semangat sportifitas, mahasiswa Penjaskes Semester 8B berhasil keluar sebagai juara turnamen. Adrian Fajar Maulana, ketua pelaksana turnamen, menyampaikan harapannya setelah selesainya kegiatan ini, “Dengan adanya acara ini, kami berharap dapat menyambungkan tali silaturahmi antar mahasiswa dari tingkat bawah sampai tingkat atas di kampus ini. Kami dari panitia acara, mohon maaf bila ada kesalahan ataupun kekurangan dalam kegiatan event futsal ini. Semoga di event selanjutnya bisa lebih baik lagi dan lebih meriah dari sebelumnya. Terima kasih untuk para peserta yang sudah ikut berpartisipasi dan meramaikan acara ini serta bertanding dengan sportif.” Ayi Rahmat, Ketua Program Studi, menambahkan dalam keterangannya bahwa, “Penyelenggaraan futsal ini perlu diapresiasi karena tidak hanya sebagai ajang silaturahmi tetapi mampu meningkatkan skill dan pengetahuan mahasiswa dalam bidang olahraga dan pendidikan. Dan juga Kegiatan semacam ini memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam berorganisasi dan bekerja sama sebagai tim.” Turnamen ini diharapkan dapat menjadi ajang yang rutin diadakan untuk terus memperkuat rasa kebersamaan dan sportifitas di kalangan mahasiswa Universitas Setia Budhi.
Perubahan Data Mahasiswa/Alumni
Apa itu PDDikti Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang sudah terintegrasi secara nasional. PDDikti menjadi basis data tunggal dalam menyediakan data yang lengkap dan valid terkait data pokok pendidikan tinggi, data referensi pendidikan tinggi, dan data transaksional pendidikan tinggi. Tujuan dan Fungsi PDDikti Tujuan PDDikti dalam mengumpulkan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi akan dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi. Sedangkan cakupan kerja dan kewenangan PDDikti adalah pengelolaan data pendidikan tinggi tingkat nasional.PDDikti berfungsi sebagai sumber informasi bagi: lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi program studi dan perguruan tinggi; pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi program studi dan perguruan tinggi; dan masyarakat, untuk mengetahui kinerja program studi dan perguruan tinggi. Syarat Pengajuan Perubahan Data Pribadi di PDDIKTI Nama Scan Asli KTP Scan Asli Kartu Keluarga Scan Asli Akte Lahir Scan Asli Ijazah terakhir (jika sudah lulus) Scan Asli Transkrip Nilai (jika sudah lulus) Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini NIM Scan Asli KTP Scan Asli Kartu Keluarga Scan Asli Akte Lahir Scan KHS dari awal semester sampai lulus (bagi yang sudah lulus) Scan Asli Ijazah terakhir (jika sudah lulus) Scan Asli Transkrip Nilai (jika sudah lulus) Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini Nama Ibu Kandung Scan Asli KTP Scan Asli Kartu Keluarga Scan Asli Akte Lahir Scan Asli Ijazah terakhir (jika sudah lulus) Scan Asli Transkrip Nilai (jika sudah lulus) Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini Tempat Lahir Scan Asli KTP Scan Asli Kartu Keluarga Scan Asli Akte Lahir Scan Asli Ijazah terakhir (jika sudah lulus) Scan Asli Transkrip Nilai (jika sudah lulus) Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini Tanggal Lahir Scan Asli KTP Scan Asli Kartu Keluarga Scan Asli Akte Lahir Scan Asli Ijazah terakhir (jika sudah lulus) Scan Asli Transkrip Nilai (jika sudah lulus) Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini Jenis Kelamin Scan Asli KTP Scan Asli Kartu Keluarga Scan Asli Ijazah terakhir (jika sudah lulus) Scan Asli Transkrip Nilai (jika sudah lulus) Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini NIK (Nomor Induk Kependudukan) Scan Asli KTP Scan Asli Kartu Keluarga Scan Asli Ijazah terakhir (jika sudah lulus) Scan Asli Transkrip Nilai (jika sudah lulus) Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini IPK (Bagi Lulusan) Scan Asli KTP Scan Asli Ijazah terakhir. Scan Asli Transkrip Nilai Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini Total SKS Lulus (Bagi Lulusan) Scan Asli KTP Scan Asli Ijazah terakhir. Scan Asli Transkrip Nilai Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini Catatan : Nomor HP/Whatwapp dan email wajib diisikan. Alur Perubahan Data : ONLINE Mahasiswa/Alumni mengisi surat pernyataan tersedia (unduh, klik disini) Mengirimkan seluruh dokumen asli hasil scan sesuai dengan daftar dokumen tertera di atas melalui email : pdm@usbr.ac.id Subject email diisikan : PDM atas nama ……………….. (titik-titik diisi nama mahasiswa/alumni) Ketentuan Dokumen : Pastikan semua file yang di-scan merupakan dokumen asli. Hasil scan dokumen harus berwarna dengan format PDF, Dokumen discan terpisah/tidak boleh digabung. Scan menggunakan Printer Scanner/Scanner khusus dokumen bukan Camscanner. Ukuran file maksimum adalah 500 KB untuk setiap file scan. Setiap dokumen diberi nama dengan format : Nama Mahasiswa/Alumni – Nama Dokumen (misal, Nining – KTP). Alur Perubahan Data : OFFLINE Mahasiswa/Alumni mengisi surat pernyataan tersedia (unduh, klik disini) Membawa seluruh dokumen persyaratan di atas sesuai pokok data yang akan diubah ke Kantor Pusdainfo Lt. 2 Gd. FKIP Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Durasi Perubahan Data Pribadi di PDDIKTI Menilik dari edaran SK Dirjen Belmawa Tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (PDM) sebagai berikut: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan verifikasi, validasi dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) melakukan verifikasi, validasi dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI. Kelompok kerja pengelola data pendidikan tinggi dibawah Kementerian Agama melakukan verifikasi, validasi dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Agama (PTA) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI. Pihak PDDIKTI Universitas Setia Budhi Rangkasbitung hanya sampai pada proses pengajuan perubahan data ke PDDIKTI, untuk estimasi waktu berapa lama untuk perubahan di PDDIKTI tergantung pada kebijakan PDDIKTI KEMENDIKBUD itu sendiri.
Templet Surat Pernyataan Dosen Tetap USBR – Format IV SE Sesjen Kemdikbudristek No. 25 Tahun 2023
Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) No. 25 Tahun 2023 mengatur tentang standar dan pedoman registrasi masa transisi atas perubahan data pendidik di lingkungan pendidikan tinggi. Salah satu dokumen penting yang diatur dalam SE ini adalah Templet Surat Pernyataan Dosen Tetap, yang digunakan oleh dosen di Universitas Setia Budhi Rangkasbitung (USBR).
SK Rektor USBR No. 137 Tahun 2024 – Penetapan Mahasiswa DO-Keluar FISIP USBR Periode Genap T.A. 2023-2024
Pada tanggal 1 Juli 2024, Rektor Universitas Setia Budhi Rankasbitung (USBR) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 137 Tahun 2024. SK ini berisi tentang penetapan mahasiswa yang dikenakan status Drop Out (DO) dan keluar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USBR untuk periode genap tahun akademik 2023-2024. Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi akademik yang bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan di USBR. Mahasiswa yang ditetapkan dalam SK ini adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh fakultas, seperti ketidakmampuan mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum, tidak memenuhi jumlah SKS yang harus ditempuh, atau alasan-alasan lain yang berkaitan dengan aturan akademik. SK Rektor ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk mengeluarkan mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan studinya di USBR, sehingga memberikan kesempatan bagi mereka untuk mencari alternatif pendidikan lain yang lebih sesuai dengan kemampuan dan minat mereka. Selain itu, penetapan ini juga diharapkan dapat mendorong mahasiswa lainnya untuk lebih giat dalam belajar dan memenuhi standar akademik yang telah ditetapkan. Isi SK Rektor No. 137 Tahun 2024 SK ini mencakup daftar nama-nama mahasiswa yang terkena status DO atau keluar dari FISIP USBR. Setiap nama yang tercantum dalam SK tersebut telah melalui proses verifikasi dan evaluasi yang cermat oleh pihak fakultas dan universitas. Rektor USBR menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek akademik dan kebijakan universitas. Diharapkan, dengan adanya penetapan ini, seluruh mahasiswa dapat lebih memahami pentingnya memenuhi persyaratan akademik dan berkomitmen untuk mencapai prestasi yang lebih baik. Kesimpulan Penetapan SK Rektor USBR No. 137 Tahun 2024 mengenai status DO dan keluar mahasiswa FISIP USBR merupakan langkah yang diambil oleh universitas untuk menjaga standar akademik dan memberikan lingkungan belajar yang kondusif bagi mahasiswa lainnya. Dengan adanya evaluasi berkala dan penegakan aturan akademik, diharapkan USBR dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada mahasiswanya. Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai nama-nama mahasiswa yang terkena status DO atau keluar, dapat merujuk pada dokumen lengkap SK ini yang tersedia pada link di bawah ini. Catatan :Ketentuan Pendaftaan Ulang/Transfer/Konversi Nilai karena distatuskan Keluar/DO dapat menghubungi TU Fakultas FISIP USBR Pada hari dan jam kerja.
SK Rektor USBR No. 136 Tahun 2024 – Pengangkatan Panitia PPLK dan Magang Tahun 2024
Pada tanggal 1 Juli 2024, Rektor Universitas Setia Budhi Rangkasbitung (USBR) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 136 Tahun 2024 mengenai pengangkatan panitia PPLK dan Magang untuk tahun 2024. Surat Keputusan ini menetapkan susunan panitia yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Pengalaman Lapangan Kerja (PPLK) dan program magang di USBR. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan PPLK dan program magang di USBR berjalan dengan baik, terstruktur, dan sesuai dengan standar akademik yang telah ditetapkan oleh universitas. Program PPLK dan magang adalah bagian penting dari kurikulum yang dirancang untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam lingkungan kerja nyata, sehingga mereka dapat mengaplikasikan pengetahuan yang telah diperoleh selama perkuliahan. Adapun susunan panitia yang diangkat melalui SK Rektor No. 136 Tahun 2024 terdiri dari beberapa posisi penting, termasuk Ketua Panitia, Sekretaris, Bendahara, dan anggota-anggota yang berasal dari berbagai fakultas di USBR. Setiap anggota panitia memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik yang bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program ini. Pengangkatan panitia ini juga mencerminkan komitmen USBR dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi mahasiswanya. Dengan adanya panitia yang kompeten dan dedikasi tinggi, diharapkan program PPLK dan magang dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Blanko – Konversi Nilai Kampus Mengajar USB Rangkasbitung
Program Kampus Mengajar merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini memberikan kesempatan kepada Mahasiswa untuk belajar di luar program studi dengan menjadi mitra guru dalam melakukan pengembangan strategi pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Dengan melaksanakan program ini, Mahasiswa didorong untuk mengembangkan keahlian dan keterampilan abad 21 (berpikir analitis, penyelesaian masalah, kepemimpinan, manajemen tim, kreativitas dan inovasi, komunikasi interpersonal). Tanya jawab seputar Kampus Merngajar dapat diakses melalui link berikut : Apa itu Program Kampus Mengajar? – Kampus Merdeka (kemdikbud.go.id) Untuk mengunduh Blanko – Konversi Nilai Kampus Mengajar USB Rangkasbitung klik di sini.