Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten Periode 2023-2028

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 400.3/Kep.284-Huk/2023 tanggal 16 November 2023 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten Tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. FORMASI
    Dewan Pendidikan Provinsi Banten Periode 2023-2028.
  2. KRITERIA CALON ANGGOTA :
    a. Pakar Pendidikan
    b. Penyelenggara Pendidikan
    c. Pengusaha
    d. Organisasi Profesi
    e. Pendidikan berbasis khas agama atau sosial budaya
    f. Pendidikan berbasis keunggulan lokal
    g. Organisasi sosial kemasyarakatan
  3. PERSYARATAN MENJADI CALON ANGGOTA:
    A. Persyaratan Umum;
    1) Warga Negara Indonesia dan memiliki E-KTP Pemprov. Banten
    2) Sehat jasmani dan rohani.
    3) Memiliki latar belakang Pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1/DIV).
    4) Memiliki kesanggupan dan komitmen untuk memajukan pendidikan.
    5) Memiliki pengalaman dalam aktivitas Pendidikan seperti komite sekolah dan/atau memiliki profesi kependidikan yang diketahui oleh pimpinan lembaga / yayasan bidang pendidikan.
    6) Bersih dari keterlibatan dalam hukum ; seperti dalam proses penahanan pihak berwajib (kepolisian dan/atau kejaksaan) maupun sedang melaksanakan hukuman yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan.
    7) Usia minimal 40 tahun.
    8) Dalam hal utusan yayasan/lembaga, harus mendapat surat rekomendasi bahwa yang bersangkutan di usulkan untuk menjadi Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten. Setiap yayasan/lembaga hanya berhak mengusulkan satu orang calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten, kecuali bagi pendaftar calon perseorangan tidak perlu melampirkan surat rekomendasi.
    9) Tidak sedang menduduki jabatan Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota.

B. Persyaratan Khusus
1) Membuat Surat Permohonan/Lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Banten, cq. Panitia Seleksi Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten Periode 2023-2028, dengan dilampiri persyaratan
2) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Banten yang masih berlaku;
3) Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah.
4) Daftar Riwayat Hidup (DRH).
5) Foto copy Ijazah Pendidikan formal terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
6) Surat keterangan kepolisian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
7) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari dokter Pemerintah.
8) Surat pernyataan akan melaksanakan dan mengikuti proses seleksi dan menerima ketentuan Panitia Seleksi dalam tahapan dan hasil seleksi Dewan Pendidikan Provinsi Banten.
9) Membuat Makalah karya sendiri tentang visi dan misi serta pengembangan Pendidikan di Provinsi Banten, minimal 5 halaman dengan 1,5 spasi, ukuran tulisan font 12, huruf Time New Roman dengan ukuran kertas A4.
10) Apabila memiliki bukti karya ilmiah/prestasi di bidang Pendidikan dalam bentuk sertifikat, buku karya ilmiah, atau yang lainnya bisa di sertakan/ dilampirkan dalam surat lamaran.

  1. TATA CARA PENDAFTARAN
    a) Formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikani Provinsi Banten di Gd. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Palima – Curug Kota Serang atau diunduh di www.dindikbud.bantenprov.go.id.
    b) Dokumen pendaftaran diantar langsung ataupun melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten di Gd. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al-Bantan Palima – Curug Kota Serang dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Calon peserta seleksi Dewan Pendidikan wajib mencantumkan nomor kontak (HP) yang bisa dihubungi.
    1) Untuk Pendaftar dari unsur Pakar Pendidikan menggunakan Map warna merah.
    2) Untuk Pendaftar dari unsur Penyelenggara Pendidikan menggunakan Map warna Biru.
    3) Untuk Pendaftar dari unsur Pengusaha Pendidikan menggunakan Map warna Kuning.
    4) Untuk Pendaftar dari Unsur Organisasi Profesi menggunakan Map warna Hijau.
    5) Untuk Pendaftar dari Unsur Pendidikan berbasis Khas Agama/Sosial budaya Map warna Putih.
    6) Untuk Pendaftar dari Unsur Pendidikan berbasis Keunggulan lokal menggunakan Map warna Coklat.
    7) Untuk Pendaftar dari Unsur Organisasi Sosial Kemasyarakatan Map warna Abu-abu.

c) Waktu pendaftaran calon Dewan Pendidikan Provinsi Banten tanggal 24 November 2023 sampai dengan tanggal 01 Desember 2023 pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB.

  1. TATA CARA SELEKSI
    a) Jadwal seleksi calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten periode tahun 2023 – 2028 sebagai berikut*):
    (1) Seleksi Administrasi tanggal 01 – 06 Desember 2023.
    (2) Seleksi Wawancara tanggal 11 – 12 Desember 2023.
    b) Seleksi calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten dilaksanakan dengan sistem gugur;
    c) Tim Panitia Seleksi akan melakukan seleksi Administrasi bagi pendaftar dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 08 Desember 2023 melalui media cetak dan/atau media elektronik dengan melalui website www.dindikbud.bantenprov.go.id.
    d) Peserta yang lolos seleksi administrasi, akan dilaksanakan wawancara sesuai jadwal yang telah ditentukan.
    e) Panitia seleksi akan mengumumkan calon yang dinyatakan lolos seleksi wawancara yaitu sebanyak 18 orang pada tanggal 16 Desember 2023 untuk selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Banten untuk ditetapkan 9 Orang anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten Periode 2023 – 2028.
  2. KETENTUAN LAIN-LAIN
    a) Berkas administrasi yang akan di proses adalah berkas yang lengkap sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
    b) Dalam seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
    c) Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui website www.dindikbud.bantenprov.go.id.
    d) Kelalaian pelamar/calon yang tidak mengikuti perkembangan informasi, menjadi tanggung jawab sendiri.
    e) Apabila dikemudian hari diketahui pelamar/calon memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten Periode 2023-2028, berhak membatalkan hasil seleksi.
    f) Keputusan Panitia seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
    g. Panitia Seleksi Calon Anggita Dewan Pendidikan Provinsi Banten berhak menolak apabila dokumen pendaftaran diterima di luat tanggal dan waktu yang telah ditentukan.

*) Catatan : Apabila terjadi perubahan jadwal akan diinformasikan lebih lanjut.

Serang, 2023
Ketua Panitia Seleksi
Calon Anggota Dewan Pendidikan
Provinsi Banten Periode 2023-2028

ttd

Prof. Dr. Ir. H. FATAH SULAIMAN, ST.,MT.

  1. SURAT LAMARAN
  2. DAFTAR RIWAYAT HIDUP
  3. SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIHUKUM
  4. SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENGIKUTI PROSES SELEKSI

Sumber : dindikbud.bantenprov.go.id

Leave a Reply

Scroll to Top