Apa itu PDDikti
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang sudah terintegrasi secara nasional. PDDikti menjadi basis data tunggal dalam menyediakan data yang lengkap dan valid terkait data pokok pendidikan tinggi, data referensi pendidikan tinggi, dan data transaksional pendidikan tinggi.
Tujuan dan Fungsi PDDikti
Tujuan PDDikti dalam mengumpulkan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi akan dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi. Sedangkan cakupan kerja dan kewenangan PDDikti adalah pengelolaan data pendidikan tinggi tingkat nasional.
PDDikti berfungsi sebagai sumber informasi bagi: lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi program studi dan perguruan tinggi; pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi program studi dan perguruan tinggi; dan masyarakat, untuk mengetahui kinerja program studi dan perguruan tinggi.
Syarat Pengajuan Perubahan Data Pribadi di PDDIKTI
- Nama
- Scan Asli KTP
- Scan Asli Kartu Keluarga
- Scan Asli Akte Lahir
- Scan Asli Ijazah terakhir (jika sudah lulus)
- Scan Asli Transkrip Nilai (jika sudah lulus)
- Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini
- NIM
- Scan Asli KTP
- Scan Asli Kartu Keluarga
- Scan Asli Akte Lahir
- Scan KHS dari awal semester sampai lulus (bagi yang sudah lulus)
- Scan Asli Ijazah terakhir (jika sudah lulus)
- Scan Asli Transkrip Nilai (jika sudah lulus)
- Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini
- Nama Ibu Kandung
- Scan Asli KTP
- Scan Asli Kartu Keluarga
- Scan Asli Akte Lahir
- Scan Asli Ijazah terakhir (jika sudah lulus)
- Scan Asli Transkrip Nilai (jika sudah lulus)
- Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini
- Tempat Lahir
- Scan Asli KTP
- Scan Asli Kartu Keluarga
- Scan Asli Akte Lahir
- Scan Asli Ijazah terakhir (jika sudah lulus)
- Scan Asli Transkrip Nilai (jika sudah lulus)
- Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini
- Tanggal Lahir
- Scan Asli KTP
- Scan Asli Kartu Keluarga
- Scan Asli Akte Lahir
- Scan Asli Ijazah terakhir (jika sudah lulus)
- Scan Asli Transkrip Nilai (jika sudah lulus)
- Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini
- Jenis Kelamin
- Scan Asli KTP
- Scan Asli Kartu Keluarga
- Scan Asli Ijazah terakhir (jika sudah lulus)
- Scan Asli Transkrip Nilai (jika sudah lulus)
- Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Scan Asli KTP
- Scan Asli Kartu Keluarga
- Scan Asli Ijazah terakhir (jika sudah lulus)
- Scan Asli Transkrip Nilai (jika sudah lulus)
- Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini
- IPK (Bagi Lulusan)
- Scan Asli KTP
- Scan Asli Ijazah terakhir.
- Scan Asli Transkrip Nilai
- Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini
- Total SKS Lulus (Bagi Lulusan)
- Scan Asli KTP
- Scan Asli Ijazah terakhir.
- Scan Asli Transkrip Nilai
- Surat Pernyataan Mahasiswa/Alumni : unduh klik di sini
Catatan : Nomor HP/Whatwapp dan email wajib diisikan.
Alur Perubahan Data : ONLINE
- Mahasiswa/Alumni mengisi surat pernyataan tersedia (unduh, klik disini)
- Mengirimkan seluruh dokumen asli hasil scan sesuai dengan daftar dokumen tertera di atas melalui email : pdm@usbr.ac.id
- Subject email diisikan : PDM atas nama ……………….. (titik-titik diisi nama mahasiswa/alumni)
Ketentuan Dokumen :
- Pastikan semua file yang di-scan merupakan dokumen asli.
- Hasil scan dokumen harus berwarna dengan format PDF,
- Dokumen discan terpisah/tidak boleh digabung.
- Scan menggunakan Printer Scanner/Scanner khusus dokumen bukan Camscanner.
- Ukuran file maksimum adalah 500 KB untuk setiap file scan.
- Setiap dokumen diberi nama dengan format : Nama Mahasiswa/Alumni – Nama Dokumen (misal, Nining – KTP).
Alur Perubahan Data : OFFLINE
- Mahasiswa/Alumni mengisi surat pernyataan tersedia (unduh, klik disini)
- Membawa seluruh dokumen persyaratan di atas sesuai pokok data yang akan diubah ke Kantor Pusdainfo Lt. 2 Gd. FKIP Universitas Setia Budhi Rangkasbitung
Durasi Perubahan Data Pribadi di PDDIKTI
Menilik dari edaran SK Dirjen Belmawa Tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (PDM) sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan verifikasi, validasi dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI
- Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) melakukan verifikasi, validasi dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI.
- Kelompok kerja pengelola data pendidikan tinggi dibawah Kementerian Agama melakukan verifikasi, validasi dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Agama (PTA) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI.