Surat Keputusan

SK Rektor USBR No. 137 Tahun 2024 – Penetapan Mahasiswa DO-Keluar FISIP USBR Periode Genap T.A. 2023-2024

Pada tanggal 1 Juli 2024, Rektor Universitas Setia Budhi Rankasbitung (USBR) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 137 Tahun 2024. SK ini berisi tentang penetapan mahasiswa yang dikenakan status Drop Out (DO) dan keluar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USBR untuk periode genap tahun akademik 2023-2024. Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi akademik yang bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan di USBR. Mahasiswa yang ditetapkan dalam SK ini adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh fakultas, seperti ketidakmampuan mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum, tidak memenuhi jumlah SKS yang harus ditempuh, atau alasan-alasan lain yang berkaitan dengan aturan akademik. SK Rektor ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk mengeluarkan mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan studinya di USBR, sehingga memberikan kesempatan bagi mereka untuk mencari alternatif pendidikan lain yang lebih sesuai dengan kemampuan dan minat mereka. Selain itu, penetapan ini juga diharapkan dapat mendorong mahasiswa lainnya untuk lebih giat dalam belajar dan memenuhi standar akademik yang telah ditetapkan. Isi SK Rektor No. 137 Tahun 2024 SK ini mencakup daftar nama-nama mahasiswa yang terkena status DO atau keluar dari FISIP USBR. Setiap nama yang tercantum dalam SK tersebut telah melalui proses verifikasi dan evaluasi yang cermat oleh pihak fakultas dan universitas. Rektor USBR menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek akademik dan kebijakan universitas. Diharapkan, dengan adanya penetapan ini, seluruh mahasiswa dapat lebih memahami pentingnya memenuhi persyaratan akademik dan berkomitmen untuk mencapai prestasi yang lebih baik. Kesimpulan Penetapan SK Rektor USBR No. 137 Tahun 2024 mengenai status DO dan keluar mahasiswa FISIP USBR merupakan langkah yang diambil oleh universitas untuk menjaga standar akademik dan memberikan lingkungan belajar yang kondusif bagi mahasiswa lainnya. Dengan adanya evaluasi berkala dan penegakan aturan akademik, diharapkan USBR dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada mahasiswanya. Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai nama-nama mahasiswa yang terkena status DO atau keluar, dapat merujuk pada dokumen lengkap SK ini yang tersedia pada link di bawah ini. Catatan :Ketentuan Pendaftaan Ulang/Transfer/Konversi Nilai karena distatuskan Keluar/DO dapat menghubungi TU Fakultas FISIP USBR Pada hari dan jam kerja.

SK Rektor USBR No. 136 Tahun 2024 – Pengangkatan Panitia PPLK dan Magang Tahun 2024

Pada tanggal 1 Juli 2024, Rektor Universitas Setia Budhi Rangkasbitung (USBR) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 136 Tahun 2024 mengenai pengangkatan panitia PPLK dan Magang untuk tahun 2024. Surat Keputusan ini menetapkan susunan panitia yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Pengalaman Lapangan Kerja (PPLK) dan program magang di USBR. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan PPLK dan program magang di USBR berjalan dengan baik, terstruktur, dan sesuai dengan standar akademik yang telah ditetapkan oleh universitas. Program PPLK dan magang adalah bagian penting dari kurikulum yang dirancang untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam lingkungan kerja nyata, sehingga mereka dapat mengaplikasikan pengetahuan yang telah diperoleh selama perkuliahan. Adapun susunan panitia yang diangkat melalui SK Rektor No. 136 Tahun 2024 terdiri dari beberapa posisi penting, termasuk Ketua Panitia, Sekretaris, Bendahara, dan anggota-anggota yang berasal dari berbagai fakultas di USBR. Setiap anggota panitia memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik yang bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program ini. Pengangkatan panitia ini juga mencerminkan komitmen USBR dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi mahasiswanya. Dengan adanya panitia yang kompeten dan dedikasi tinggi, diharapkan program PPLK dan magang dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Scroll to Top